Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
ISIS
Kelompok ISIS Tunjukkan di Bumi Serambi Mekkah
Monday 08 Sep 2014 15:47:14

Ilustrasi. Para Pasukan Bersenjata ISIS terlihat menggunakan kendaraan Mobil Toyota.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Simpatisan ISIS ingin menunjukkan eksistensinya di Aceh, kali ini selembar bendera kelompok Islam State Irak Suriah (ISIS) yang dikibarkan oleh orang tak dikenal ditemukan warga dalam wilayah hukum Polres Langsa, Aceh.

Bendera ISIS pertama kali di lihat oleh warga masyarakat dalam kawasan padat penduduk di Gampong Buket Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, diikat di pohon kelapa dengan menggunakan bambu sepanjang sekitar 3,2 meter.

Informasi diperoleh awak media ini bendera ISIS pertama kali dilihat oleh seorang pelajar yang sudah terpasang dan berkibar diatas pohon kelapa.

Selanjutnya masyarakat melaporkan penemuan tersebut kepada aparat Polsek dan Koramil Sungai Raya.

Bendera ISIS tersebut, terpasang dengan satu kantong pelastik hitam, awalnya diduga bom karena terlihat sebuah kabel yang terpasang di tiang bendera, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian disterilkan dan dijaga oleh anggota Polsek dan Koramil Sungai Raya, serta anggota dari Kompi B Sub Den Brimob Aramiah.

Sekitar pukul 15.00 WIB sore, tim Penjinak Bom Kompi B Brimob Aramiah mengamankan kotak yang diduga bom rakitan. Setelah kotak, tersebut diamankan, ternyata kotak itu hanya berisi rangkaian kabel, kabel, pasir dan plastik.

Saat ini barang bukti berupa kotak susu 1.000 gram, kabel, pasir dan tali plastik serta bendera ISIS di amankan untuk pengembangan selanjutnya.

Sementara Danki Brigade Mobil (Brimobda) Aceh, Subden 2B Sat Brimob Aramiah IPTU Wahyudi SH pada, Senin (8/9) dengan awak media mengatakan, "sekitar pukul 13.00 saya di telpon oleh Kapolres Langsa, kami langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota yang tergabung dalam tim penjinak bahan peledak (Jihandak) dari satuan brimob, Subden 2B Aramiah," jelasnya.

Setelah sampai di TKP, kita melihat bendera ISIS yang di larang di indonesia berkibar di atas pohon kelapa di kawasan padat penduduk, karena ada kotak yang kita duga Bom karena ada lilitan kabel dalam plastik, makanya kita Riging dengan meminta bantuan alat berat dari PLN, setelah kita periksa kotak tersebut berisikan pasir, kabel, dan plastik.

"Benda yang awalnya kìta duga bom berupa satu lembar bendera ISIS dengan panjang 110 Cm, lebar 147 Cm, bambu denga panjang 320 Cm (3,2.meter) pasir dan plastik beserta empat macam kabel warna kuning 32 Cm, kabel warna hitam 62 Cm, warna Biru 85 Cm, warna merah 110 Cm diamankan untuk pengembangan selanjutnya," ujar Wahyudi.

Harapan saya selaku Danki Brimobda Aceh Subden 2B Aramiah yang membawahi 3 Mapolres Aceh Tamiang, Langsa dan Aceh Timur, "Saya himbau kepada warga masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri untuk melaporkan setiap ada menemukan benda benda yang di curigai sebagai bahan peledak (bom) di No HP 0852 8778 6836 atau telpon 0641-4810922 Subden 2 Detasmen B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh," ujar Wahyudi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait ISIS
 
Munarman Ditangkap Densus 88 Polri terkait Baiat ISIS
 
Operasi Penyerbuan Pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi 'pada Malam Berbahaya' Sekitar 2 Jam
 
ISIS Dinyatakan Kalah Setelah Pasukan Koalisi Rebut Pertahanan Terakhir
 
Ketua DPR Minta Aparat Keamanan Indonesia Respons Terukur Ancaman ISIS
 
'Serangan Senjata Kimia Pertama' dalam Pertempuran Lawan ISIS di Mosul
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]