Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Kelompok Curanmor Asal Lampung Ini Ngaku Sudah 40 Kali Beraksi Sejak 2013
2020-02-21 18:20:45

Konferensi pers penangkapan kelompok spesialis curanmor asal Lampung sebanyak 3 pelaku dan mengaku sudah beraksi 40 kali sejak 2013.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung. Kelompok itu terdiri dari 3 tersangka yakni berinisial SH alias S, JS alias R dan JD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini ditangkap di kawasan Labuhan Maringgih. Mereka mengaku telah beraksi lebih dari 40 kali sejak tahun 2013.

"JS mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 40 kali sejak 2013, dan baru kali ini tertangkap. JS bersama SH saja sudah 34 kali, lalu dengan JD sudah lima kali," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/2).

Dalam aksinya, kata Yusri, JS kerap membawa senjata api untuk mengancam korbannya. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain yang berinisial D, A, dan seorang penadah berinisial I.

"Semua hasil curian kelompok ini dijual ke penadah berinisial I yang berada di Karawang, Jawa Barat," ungkap Yusri.

Ia menyampaikan, kelompok ini cukup lihai hingga dapat beraksi selama tujuh tahun dan baru tertangkap kali ini. Caranya mereka kerap berpindah wilayah operasi, mulai wilayah Bekasi hingga Bogor.

"Tiap unit sepeda motor yang berhasil dirampas dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]