Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Kelompak HAM Desak Penyelidikan Terkait Pembunuhan Massal
Tuesday 10 Dec 2013 22:57:14

Korban jiwa di Mesir, meminta kembalinya kekausaan Presiden Muhammad Mursi.(Foto: Ist)
MESIR, Berita HUKUM - Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak pemerintah dukungan militer Mesir dan meminta penyelidikan terkait pembunuhan massal demonstran oleh pasukan keamanan selama massa yang didominasi oleh Ikhwanul Muslimin sejak Agustus pasca Presiden Muhammad Mursi digulingkan.

Menurut kelompok HAM tersebut, Pemerintah sementara telah melakukan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak saat itu dengan memenjarakan ribuan pendukung Mursi dan melarang gerakan Islam.

"Tidak akan ada harapan bagi aturan hukum dan stabilitas politik di Mesir. Tanpa pertanggungjawaban atas apa yang mungkin menjadi insiden tunggal terbesar dari pembunuhan massal dalam sejarah Mesir pada tanggal 14 Agustus , " kata Abdel Razek Gasser, Associate Director seperti dilansir Reute.com, Selasa (10/12).

Sebuah aliansi dari 13 kelompok HAM menegaskan bahwa jaksa penuntut belum menyelidiki dan menahan anggota pasukan keamanan bertanggung jawab. "Untuk tindakan yang berlebihan dan tidak bisa dibenarkan yakni kekuatan yang mematikan."

Aliansi organisasi hak asasi manusia termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch mengelurkan pernyataan mereka bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.(rts/bhc/mdb)




 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]