Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Wisata
Kelola Anggaran Desa Wisata dan Dana Hibah Agar Tepat Sasaran
2021-02-18 07:31:07

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama untuk memformulasikan langkah-langkah akurasi database, terkait rencana pengembangan desa wisata dan permintaan bantuan hibah dari hotel dan restoran agar tepat sasaran.

Ajakan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Acara Sosialisasi Antikorupsi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (15/2) di Kantor Kemenparekraf. Acara itu juga diikuti oleh PLT Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI KPK, Wawan Wardiana dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

"Beberapa waktu lalu Kemenparekraf mencanangkan ada 200 desa wisata untuk Labuhan Bajo. Ini menjadi catatan bersama agar desa pariwisata benar-benar terwujud, tidak diselewengkan anggarannya. Kemudian saya juga bisa melihat bahwa ada 191 pengelola hotel dan restoran di DKI telah mengajukan dana hibah agar mereka dapat dukungan. Ini diharapkan dapat menghindari hal-hal yang berbau korupsi," pesan Lili.

Menparekraf Sandiaga Uno menyambut baik ajakan KPK untuk mendampingi dan mengawal program kementeriannya. "Mohon kami dikawal untuk membangkitkan sektor wisata dan membangkitkan ekonomi kreatif, juga beberapa program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," jelas Sandi.

Dia menambahkan menanam budaya antikorupsi amat penting pada seluruh elemen pejabat pemerintahan, tidak terkecuali seluruh ASN di lingkungan Kemenparekraf dan Baparekraf.

Sandi menyebutkan, "Saya telah menetapkan SK unit pengendalian gratifikasi (UPG) kementerian dan badan. Saat ini saya juga mengingatkan kembali bagi seluruh pejabat Kemenparekraf baparekraf untuk yang terkualifikasi harus menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) masing-masing kepada KPK RI."(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Wisata
 
24 Daftar Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2024 Versi CNN, Ada Pulau Sumba
 
Upayakan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wisata Labuan Bajo
 
Tren Wisata Walking Tour di Jerman dan Indonesia
 
Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
 
Sambangi BP2MI, Menparekraf: Selain Duta Wisata, PMI Juga Duta Produk Ekonomi Kreatif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]