Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Kekerasan Terhadap Anak Sekolah Meningkat di Aceh Timur
Saturday 24 Oct 2015 11:30:11

ejumlah wali murid saat mendatangi SDN Paya Pelawi kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur, Aceh.
ACEH, Berita HUKUM - Kekerasan terhadap anak meningkat di Aceh, terutama pada anak sekolah dasar. Hal tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Paya Pelawi kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur, Aceh. Seperti yang dialami Rangga Kurniawan murid kelas III SD sekolah tersebut yang di lakukan oleh oknum guru NHY pada, Rabu (21/10). Menurut informasi yang berhasil di himpun awak media BeritaHUKUM.com, kejadian tersebut diduga kuat yang kesekian kalinyanya di lakukan oknum guru NHY terhadap muridnya.

Dari hasil wawancara awak media ini dengan beberapa wali murid yang datang ke sekolah itu menyebutkan, 'kami sudah sangat gerah dengan oknum guru NHY yang selalu bertindak arogan terhadap murid murid di sini. Kami minta, kalau bisa dia harus di pindah jangan ada lagi di sekolah ini," ujar salah seorang Wali murid, yang enggan menyebutkan namanya.

Awak media ini juga menemukan banyak murid kurang mampu (miskin) di sekolah itu memakai pakaian sekolah yang sangat tidak layak, ada empat murid yang memakai sepatu tidak layak (rusak) yang berhasil di temui pewarta masing-masing; Amirul Hakim murid kelas VI, Farid Jamil murid kelas V, Al ikhsan mirid kelas VI, dan Riski Rahmadani murid kelas VI yang bahkan juga belum pernah merasakan manfaat program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.

Sementara, Jumlis S.Pd sebagai Kepala sekolah dasar SD Negeri Paya Pelawi, kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur, Aceh menyebutkan, sudah memberi teguran keras terhadap oknum guru NHY, bahkan sudah membuat perjanjian tidak akan mengulangi kekerasan terhadap anak didiknya," ujar Jumlis.

Terkait dana BOS di sekolah yang memiliki 272 siswa, Jumlis menyebutkan, "memang saya tidak mau membelikan sepatu bagi murid yang tidak mampu, karena kalau saya beli untuk mereka takut nanti semua akan minta. Bahkan, tahun kemaren saya ada beli sepeda dengan dana BOS, tapi tidak di kembalikan, padahal itu aset sekolah," sebut Jumlis.

Jumlis mengungkapkan, "saya tidak pernah buat salah, karena saya sering di kunjungi Kapolsek Birem Bayeun Anwar dan Humasnya Muksin kalau saya salah, pasti saya sudah di angkat," sebut Jumlis lagi.

Saat di tanya terkait transparansi penggunaan dana BOS yang tidak memasukkan di papan informasi menyebutkan, "memang benar belum saya masukkan ke papan informasi, tapi ada di buku saya, triwulan pertama sudah saya masukkan yang lain belum catatan ada di buku saya," pungkas Jumlis.(bh/kar)


 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]