LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (25/1) telah menahan tiga tersangka kasus pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah IV Lampung. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko.
Dijelaskannya, ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah (sprint) nomor 03/RT.1/KJT/01/2013. Hal ini dilakukan lantaran sebagai langkah antisipasi untuk memperkecil hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam.
"Selanjutnya, tinggal menunggu penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung yang diduga mencapai Rp 1 miliar," paparnya.
Ditambahkannya, ketiga tersangka tersebut, yakni Jorje Manuel Dacosta, calo tanah; Jaka Suyanta, anggota tim pengadaan tanah skala kecil pegawai BPPHP Wilayah IV; dan Suhendra, Ketua Tim Pengadaan Tanah.
Sekedar informasi, Kejati lampung mengindikasikan telah terjadi mark up pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan biaya pembangunan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011 senilai Rp 2 miliar.(kjs/bhc/rby) |