Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Sita 2 Sertifikat Rumah Tenriadjeng
Monday 27 May 2013 09:47:48

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel (Foto: Ist)
SULSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita dua sertifikat rumah milik Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng. Kedua rumah itu terletak di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Makassar, dan di Jalan Abdul Razak, Kota Palopo.

"Dua aset Tersangka sudah disita. Dua sertifikat lahan lainnya, masih dijaminkan Tenriadjeng di bank," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Minggu (26/5).

Chaerul menegaskan, berkas perkara Tersangka sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Awal bulan Juni, Insya Allah sudah kami limpahkan,'' tegas Chaerul.

Sekadar diketahui, Wali Kota Palopo dua periode ini terbelit kasus korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo senilai Rp 7 miliar dan kasus pencucian uang. Setelah Tim Jaksa berhasil menguak adanya 260 kali transaksi mencurigakan di rekening Tenriadjeng senilai Rp 40 miliar.

Tenriadjeng dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(par/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejati Sulawesi Selatan
 
Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
 
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
 
Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
 
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
 
Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]