Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Sita 2 Sertifikat Rumah Tenriadjeng
Monday 27 May 2013 09:47:48

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel (Foto: Ist)
SULSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita dua sertifikat rumah milik Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng. Kedua rumah itu terletak di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Makassar, dan di Jalan Abdul Razak, Kota Palopo.

"Dua aset Tersangka sudah disita. Dua sertifikat lahan lainnya, masih dijaminkan Tenriadjeng di bank," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Minggu (26/5).

Chaerul menegaskan, berkas perkara Tersangka sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Awal bulan Juni, Insya Allah sudah kami limpahkan,'' tegas Chaerul.

Sekadar diketahui, Wali Kota Palopo dua periode ini terbelit kasus korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo senilai Rp 7 miliar dan kasus pencucian uang. Setelah Tim Jaksa berhasil menguak adanya 260 kali transaksi mencurigakan di rekening Tenriadjeng senilai Rp 40 miliar.

Tenriadjeng dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(par/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejati Sulawesi Selatan
 
Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
 
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
 
Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
 
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
 
Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]