Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Sita 2 Sertifikat Rumah Tenriadjeng
Monday 27 May 2013 09:47:48

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel (Foto: Ist)
SULSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita dua sertifikat rumah milik Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng. Kedua rumah itu terletak di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Makassar, dan di Jalan Abdul Razak, Kota Palopo.

"Dua aset Tersangka sudah disita. Dua sertifikat lahan lainnya, masih dijaminkan Tenriadjeng di bank," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Minggu (26/5).

Chaerul menegaskan, berkas perkara Tersangka sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Awal bulan Juni, Insya Allah sudah kami limpahkan,'' tegas Chaerul.

Sekadar diketahui, Wali Kota Palopo dua periode ini terbelit kasus korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo senilai Rp 7 miliar dan kasus pencucian uang. Setelah Tim Jaksa berhasil menguak adanya 260 kali transaksi mencurigakan di rekening Tenriadjeng senilai Rp 40 miliar.

Tenriadjeng dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(par/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejati Sulawesi Selatan
 
Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
 
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
 
Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
 
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
 
Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]