Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PTPN
Kejati Sulsel Periksa Rekanan PTPN XIV
Tuesday 16 Apr 2013 12:01:33

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel (Foto: Ist)
SULSEL, Berita HUKUM - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Chaerul Amir menyatakan banyak proyek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang bermasalah karena tidak termasuk perencanaan yang diperuntukkan untuk revitalisasi peningkatan pabrik gula.

"Setelah melakukan pengembangan penyelidikan diketahui banyak proyek-proyek PTPN XIV yang tidak terkait dengan perencanaan untuk peningkatan pabrik gula, justru yang banyak itu untuk proyek-proyek seperti pembuatan jalan dan lainnya. Temuan awal penyidikan, dari anggaran Rp 100 miliar yang disuntikkan pemerintah pusat, sekitar Rp 20-50 miliar dana itu digunakan untuk proyek-proyek yang tidak berkaitan dengan peningkatan mutu pabrik gula. Beberapa rekanan yang sudah diperiksa kejaksaan baik rekanan yang berasal dari Malili, Luwu Timur serta Kabupaten Takalar tidak mampu memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik kejaksaan,” ujarnya, Senin (15/4).

"Untuk sementara baru dua rekanan dari Malili dan Takalar yang kami periksa dari beberapa proyek yang dikerjakannya itu tidak sesuai mekanisme, bahkan mereka hanya ditunjuk langsung. Mereka juga tidak mampu memberikan bukti-bukti berupa dokumen atau gambar pekerjaannya, tegas Chaerul,” pungkasnya.(par/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait PTPN
 
2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
 
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
 
Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
 
Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
 
PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]