Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejati Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
2022-10-13 23:14:01

Tampak 2 Tersangka (Rompi Ping) yang langsung dilakukan penahanan.(Foto: Istimewa)
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sul-Sel) dibawah komando Kajati Raden Febritryanto telah memenjarakan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang diduga menyalahgunakan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka berinisial AR selaku Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 - 2020, dan IH selaku KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 - 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar.

"Kedua tersanga itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febritriyanto SH MH," ujar Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi kepada Amri Siregar dalam siaran persnya di Jakarta pada Kamis (13/10).

Menurut keterangan Ketua Tim ketua tim Penyidik Herberth P. Hutapea didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa AR ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan IH, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati SulSel menyatakan lara tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Namun, kata Soetarmi untuk seorang tersangka lainnya Iqbal Hasnan tidak ditahan sebab dia sedang menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022

Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH menerangkan bahwa

"Akibat perbuatan para tersangka ybag diduga menyalahgunakan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 Milyar Rupiah," pungkas Soetarmi.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejati Sulawesi Selatan
 
Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
 
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
 
Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
 
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
 
Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]