Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BRI
Kejati Sulsel Jebloskan Koruptor Kredit Fiktif BRI-Oto Makassar ke Penjara
Friday 19 Apr 2013 10:40:44

Haji Tajang Tersangka kasus BRI Sambo Opu pada tahun 2006-2007.(Foto: Ist)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Haji Tajang, koruptor kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Somba Opu Makasar senilai Rp. 41 miliar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, Haji Tajang terlilit kasus BRI Sambo Opu pada tahun 2006-2007 dan diduga merugikan negara Rp. 41 miliar, 300 mobil dan 200 motor. Tajang juga tersangkut kasus kredit macet BNI OTO yang telah merugikan negara senilai Rp. 27 miliar.

"Kami selaku jaksa hanya menerima perintah dari majelis hakim dan kami hanya eksekutor karena yang mempunyai kewenangan itu hakim," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir di Makassar, Kamis (18/4).

Ditahannya Direktur PT A Tiga bersama Direktur Operasional Basri Adbah itu setelah putusan Banding kejaksaan di Pengadilan Tinggi Sulsel memutuskan untuk menahan keduanya. Terdakwa juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 13,3 miliar atau pidana penjara satu tahun. Putusan tersebut juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan sebagaimana terlampir dalam surat nomor PN 22/Pid B/2009/PN Makassar yang terbit pada tanggal 22 Februari 2013 oleh Majelis Hakim Tinggi dan Putusan diterima Panitera Pidana PN Makassar sekitar sebulan lalu dengan Nomor Putusan 06/Pid.sus.kor/2013/PT.Mks.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]