Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejati Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
2022-11-11 17:10:33

JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menerima uang titipan Rp,3,5 miliar pengembalian uang negara dari beberapa pejabat kecamatan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorium tunjangan oprasional satuan Penyidik polisi pamong praja Kota Makasar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto, SH.,MH menyatakan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar.

"Pada Rabu 9 November 2022, penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai 2020," ujarnya via Whatsaap pada Kamis (10/11).

Nah, lanjut Febry hal ini berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp. 3.545.975.000, dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 sampak 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

Senada dengan pimpinannya Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020.

Sedangkan menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi SH.,MH bahwa Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Ketua Tim ketua tim Penyidik Herberth P. Hutapea Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti.

Berdarkan hal itu, Kajati Sulsel Raden Febry menghimbau bahwa proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara, pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejati Sulawesi Selatan
 
Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
 
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
 
Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
 
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
 
Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]