Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BPPHP
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
Tuesday 12 Mar 2013 13:08:31

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, siap menggelar persidangan tiga tersangka korupsi pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV Lampung tahun anggaran 2011.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Senin (11/3).

Heru menjelaskan, saat ini perkara ketiga tersangka dalam tahap pemberkasan dan dilanjutkan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

“Sebelum masuk ke tahap persidangan, berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa Peneliti, kemudian berkas ketiganya telah selesai dan kini siap untuk di sidangkan,” paparnya.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP negara telah dirugikan sebesar Rp 1 miliar dari proyek pengadaan tanah kantor BPPHP Lampung.

Dalam perkara ini tiga tersangka, yakni Jorje Manuel Dacosta calo tanah, Jaka Suyanta anggota tim pengadaan tanah skala kecil dan juga pegawai BPPHP Wilayah IV, serta Suhendra Ketua Tim Pengadaan Tanah.

Heru menjelaskan ketiga tersangka merupakan pengerucutan dari hasil pemeriksaan 17 saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan anggaran pembangunan APBN tahun anggaran 2011 senilai Rp 3 miliar.

Dalam proyek ini, penyidik Kejati Lampung menemukan indikasi telah terjadi penggelembungan (mark up) dana untuk pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi BPPHP
 
Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
 
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]