LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (10/1) memeriksa tiga orang dari pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Balai Konservasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Ketiganya diperiksa sebagai saksi perkara dugaaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk kantor Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPPHP) wilayah VI Bandar Lampung senilai 3 Miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, tiga orang yang diperiksa dari Dirjen Balai Konservasi tersebut yaitu, Saksi Hadang Gana, Oster Sianipar dan Tato, namun Heru tidak menjelaskan jabatan ketiga saksi tersebut.
Ketiganya diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, lanjut Heru, untuk mengetahui proses pengusulan, dan penganggaran dana pengadaan tanah BPPHP wilayah VI Bandar Lampung.
Ketiganya juga diperiksa seputar prosedur dan mekanisme pengadaan tanah BPPHP wilayah VI Bandar Lampung, ’jelas Heru, ketiga saksi tersebut diperiksa selama lima jam dari pukul 10:00 WIB-15:00 WIB.
Saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan tiga tersangka atas perkara tersebut pada pekan ini, Heru belum bisa memastikan, rencananya tiga orang tersangka yang akan diperiksa tersebut yaitu JK, RS dan JMD, JK merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan tanah sedangkan RS dan JMD diduga merupakan makelar tanah.(yus/kjs/bhc/opn) |