Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KONI
Kejati Lampung Periksa Pengurus KONI
Friday 19 Oct 2012 08:06:48

Kejaksaan Tinggi Lampung (Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Jaksa Pemeriksa yang sekaligus menjabat sebagai Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Eri Satriana, Rabu (17/10) lalu, melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang terkait kasus dugaan korupsi di KONI Provinsi Lampung.

Jaksa Eri Satriana sebagai ketua ketua Tim dalam Kasus ini menjawab pertanyaan adanya informasi dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta lebih tahun anggaran 2010, tidak menemui kesulitan mengungkap kasus dugaan korupsi itu.

Menurut Eri, Timnya ini seizin dari Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Intelijen Lampung melakukan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang awalnya dari pengurus KONI , Tim juga setelah meneliti bukti-bukti dan para saksi tidak tertutup kemungkinan dari jajaran Pemda provinsi Lampung akan dijadikan tersangka.

Eri menambahkan, Tim yang dipimpinnya tidak menemui kesulitan karena cukup jelas dan transparan adanya penandatangan kwitansi kosong,disamping itu aliran dana kemana saja mengalirnya sudah jelas atas pengakuannya.(yus/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait KONI
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
 
KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
 
KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
 
Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
 
Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]