Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sawah
Kejati Lampung Panggil Saksi Korupsi Cetak Sawah
Tuesday 25 Dec 2012 10:02:50

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji bernilai Rp 15 miliar yang merupakan program Kementerian Pertanian tahun 2011 seluas 500 hektar.

"Sebanyak lebih 20 orang saksi yang akan diperiksa pada awal Januari 2013 terkait dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Mesuji," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Wijadmiko, di Bandar Lampung, Senin (24/12).

Dia menjelaskan, tim penyidik akan memanggil sejumlah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang menerima aliran dana tersebut, dalam pembagiannya setiap bapoktan menerima Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar tergantung luas lahan yang diusahakan. Terdapat enam gapoktan yang menerima dana tersebut, dan Kejati Lampung akan memeriksa mereka terkait aliran dana dan juga luas tanah yang mereka garap.

"Termasuk pihak dinas dan rekanan pun akan dipanggil sebagai saksi," kata Heru pula, seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Senin (24/12)

Sebelumnya, sejumlah gapoktan, dinas, dan rekanan sudah dipanggil, namun hanya sebatas untuk pemeriksaan. Selanjutnya, pada tahap penyidikan, mereka akan dipanggil sebagai saksi.

Dana cetak sawah Kabupaten Mesuji diduga terjadi tindak pidana korupsi. Heru menjelaskan dalam rencana usaha kerja (RUK) diindikasikan dalam pengelolaan dana adanya penyimpangan, sehingga sejumlah pihak terkait diperiksa. Tim penyidik juga sudah dua kali turun ke lapangan untuk melakukan cek fisik pekerjaan saluran sekunder dan tersier.

Kejati Lampung masih fokus membandingkan dua data gapoktan yang ada dengan RUK keduanya. Namun untuk kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Kejati Lampung belum dapat menentukannya.(ant/bhc/opn)


 
Berita Terkait Sawah
 
Waduh, Benih Padi Asal Tiongkok Mengandung Bakteri Sudah Menyebar
 
Cetak Sawah Baru Harus Perhatikan Aspek Teknis
 
Lokasi Persawahan Pulau Merbau Juga Akan Dibangun Tanggul Air
 
TNI Suport Pencetakan Sawah Baru di Provinsi Gorontalo
 
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Cetak Sawah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]