Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Kaltim
Kejati Kaltim Resmi Bentuk Tim Satgassus Penyelesaian Perkara Tipikor
2017-03-09 22:13:44

Tampak foto bersama Kajati Kaltim Fadil Zumhana, berserta para Jaksa P3TPK di Aula kantor Kejati Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Fadil Zumhana, di Aula kantor Kejati Kaltim di Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang pada, Kamis (9/3) resmi membentuk Satuan Petugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).

Untuk memperkuat kerja satuan Kejaksaan Kaltim, sebanyak 27 Jaksa diambil sumpah untuk dipilih sebagai Jaksa yang bertugas khusus mengusut perkara-perkara korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Tim Satgassus P3TPK Kejati Kaltim sebanyak empat tim, berdasarkan Surat Perintah Kajati Kaltim No : PRINT-038/Q.4/Cp.2/03/2017. Tim I dipimpin Jaksa Sukoco, Tim II dipimpin Edhi Nursapto, Tim III dikoordinir Agus Kurniawan dan Tim IV dikoordinir Masril.

Kepala Kejati Kaltim, Fadil Zumhana yang didampingi Wakajati M Yusuf serta para Asisten dan Kepala Kejari se Kabupaten/Kota seKaltim dalam keterangan Pers nya d gedung Satgassus mengingatkan agar tim Satgassus P3TPK bekerja dengan lurus sesuai koridor hukum.

"Usut tuntas perkara-perkara korupsi dan saya akan back up sepenuhnya anggota saya yang bekerja lurus sesuai aturan hukum dan tidak boleh ada intervensi, kalau ada intervensi saya akan laporkan ke Jampidsus dan Jaksa Agung," tegas Kajati.

Terkait dengan adanya beberapa kasus yang telah dihentikan atau SP3 oleh Kajati, sebelumnya atau Kajari, Fadil mengatakan meghormati keputusan yang dilakukan oleh Kejati sebelumnya dan Kajari, namun kalau elemen masyarakat tidak puas dapat melakukan upaya praperadilkan, tambah Fadil.

"Keputusan penghentian penyidikan oleh Kajati sebelumnya dan Kajari, saya menghormati namun elemen masyarakat yang tidak puas dapat mengajukan praperadilan," pungkas Kajati Fadil.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]