Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Kaltim
Kejati Kaltim Incar Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa pada Disdik Kaltim
Monday 24 Dec 2012 21:25:15

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Risal Nurul Fitri SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Pidana Khusus sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kaltim, yaitu proyek pengadaan software dan hardware Pembelajaran Berbasis Tik/I-Tutor.Net, dengan anggaran APBD Kaltim Tahun 2009 senilai mencapai Rp 10 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan Risal Nurul Fitri SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim kepada wartawan beberapa hari yang lalu. Risal Nurul Fitri mengatakan pihaknya tengah menyelidiki proyek pengadaan software dan hardware Pembelajaran Berbasis Tik/I-Tutor.Net, dengan anggaran APBD Kaltim Tahun 2009 senilai Rp 10 Milyar lebih pada Dinas Pendidikan Kaltim. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tengah kita selidiki," ujar Risal.

Sumber yang diperoleh pewarta bahwa proyek tersebut telah diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2009 dan dimenangkan oleh PT BJ dengan nilai penawaran sebesar Rp 9.502.500.000, belakangan diketahui proyek tersebut diduga direkayasa atas persekongkolan dengan panitia lelang sehingga menentukan PT JB sebagai pemenang.

Dugaan lain dimana pada saat pengumuman lelang panitia mencantumkan merek "I-Tutor.Net", namun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia mengubah pengumuman tersebut dengan menghilangkan I-Tutor.Net dan dibuat dengan nama PT BJ.

Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi pengadaan Software dan Hardware pada Disdik Kaltim ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus korupsi proyek Perpustakaan Digital senilai Rp 4,2 Miliar dan kasus pengadaan alat peraga di Disdik Kaltim senilai Rp 5 miliar.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Kaltim
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
 
Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
 
Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
 
Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
 
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]