Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Beras Basah
Kejati Kaltim Gandeng KPK Ungkap Beberapa Kasus Korupsi di Kaltim
2017-07-26 19:18:18

Tampak Jajaran Tinggi Kejaksaan Tinggi Kaltim saat melakukan jumpa pers.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Dr Fadil Zumhana, SH, MH dalam rilisnya di Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim pada, Jumat (21/7) lalu mengungkap sejumlah persoalan dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum yang dipimpinnya di Kejaksaan Tinggi Kaltim yang meliputi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kajati Kaltim yang didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim serta Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mengatakan bahwa, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop tahap pertama di Kutai Kartanegara dengan nilai sekitar Rp.2 miliar pada tahun 2016 lalu, yang kini statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, setelah dipastikan ditemukan dugaan kuat peristiwa hukum terjadinya korupsi.

Kajati Fadil juga mengatakan, ada proyek pembuatan Tetrapot untuk pencegahan terjadinya abrasi Pantai Beras Basah di Bontang yang dikerjakan tahun 2013 hingga 2015 dengan paku anggaran Rp 23 Milyar, yang juga telah ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan dan telah ditetapkan tersangkanya.

Dalam penyelidikan kasus korupsi, Kajati Kaltim bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat mendukung dalam mengungkap beberapa kasus tindakan korupsi di Kaltim dan Kaltara.

"Kami berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat mendukung program kami, sehingga bisa bekerja lebih cepat dan akurat. Kami mendapatkan bantuan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun pembiayaan, karena keterbatasan dana dari institusi kami untuk membiayai ahli," ungkap Fadil.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Beras Basah
 
Kasus Korupsi Tetrapot Beras Basah Bontang 6 Terdakwa Dituntut 7,6 Tahun Penjara
 
Putusan Sela Dugaan Korupsi Proyek Tetrapot Beras Basah Rp11 Milyar Dilanjutkan
 
4 Mantan PPTK Dinas PU Proyek Penahan Ombak Bontang Ditahan
 
Kejati Kaltim Gandeng KPK Ungkap Beberapa Kasus Korupsi di Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]