Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejati Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
2022-12-13 07:32:23

Ilustrasi. Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH pada saat memberikan siaran pers (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat (Kejati Kalbar) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko (ruko) Perum Perumnas Cabang Pontianak, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya tahun 2015 hingga 2018, dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar dari nilai kontrak Rp 18 miliar.

Kajati Kalbar Dr Masyhudi mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik jajaranya. Ketiga tersangka tersebut, yakni WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, dan MM selalu pelaksana pekerjaan.

"Adapun satu tersangka lagi,inisial SH yang belum ditahan karena sakit,selaku Direktur PT Karya Mulya Perkasa. Sedangkan modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar, ujar Masyhudi dalam keterangan persnya via whatsapp pada Senin (12/12).

Lebih lanjut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Bambang Yunianto, menjelaskan kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni tersangka WI dan WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH dan MM sebagai direktur PT Dawuh Utama tahun 2015-2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,

Para tersangka melanggar dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 hingga 3 UU NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejati Kalimantan Barat
 
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
 
Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
 
Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
 
Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
 
Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]