Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
2021-08-26 21:40:16

Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH pada saat memberikan siaran pers (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan upaya penegakan hukum, setelah memiliki dua alat bukti, untuk menetapkan dua orang tersangka kredit fiktif perbankan. Kedua tersangka yakni Ahmad Bin Mahmud dan Uray Nurdin akhirnya dijebloskan ke penjara.

"Ada dua orang yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka yaitu menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif," ujar Kajati Kalbar Dr Masyhudi, SH, MH dalam siaran persnya yang diterima BeritaHUKUM.com di Jakarta, pada, Kamis (26/8).

Menurut Masyhudi kedua tersangka ditahan karena mendatangani SPK fiktif, seolah-olah telah terjadi proses pengadaan barang atau jasa tanpa melalui lelang atau tender karena dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL).

"Padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," kata Masyhudi seraya mengatakan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, berkat kepiawaian Masyhudi, dibawah Komandonya tim penyidik Kejati Kalbar bergerak cepat. Hal itu terbukti, karena pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar, yang dititipkan ke Bank Mandiri.

IIronisnya mbuh Masyhudi, walaupun kedua tersangka ini telah menerima dana kredit pengadaan baran dan jasa (KPBJ) senilai Rp358,5 juta, namun hingga kini uangnya belum dikembalikan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu keduanya ditahan.

"Kedua tersangka lansung ditahan selama 20 hari. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," imbuhnya.

Karena tujuannya ungkap Masyhudi dengan dilakukan penahanan, berarti penegakan hukum telah kami lakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Dengan demikian diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya,
sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik.

"Dengan penegakan hukum ini diharapkan kondisi Perbankan semakin kondusif dan membaik agar kondisi keuangan negara Indonesia khususnya daerah Kalbar semakin sehat kondisi keuangannya," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejati Kalimantan Barat
 
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
 
Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
 
Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
 
Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
 
Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]