Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Kejati Kalbar Melakukan Vaksin Bersama 200 Orang
2021-03-10 19:40:10

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Masyhudi saat di vaksin (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan Vaksinasi tahap I yang dilakukan dengan protokol kesehatan. Karena pemberian vaksin dilakukan pembatasan jumlah orangnya, untuk membatasi jumlah kerumuman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, menyatakan pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dilaksanakan mulai dari Pejabat Struktural terlebih yaitu Kajati, Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Jumlah keseluruhan kurang lebih 200 orang.

"Pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dimulai dari Pejabat Struktural seperti saya sendiri, lalu Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Karena kami sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan yang merupakan pelayanan publik, sehingga menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksinasi Covid-19 tersebut," ujarnya kepada Beritahukum.com via WhatsApp pada Rabu (10/3).

Masyhudi menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat, karena Vaksin ini Halal dan pilihan terbaik pemerintah untuk melindungi warga masyarakat dari virus Corona. Dimana vaksin juga telah melalui uji klinis, data imunogenisitas dan data efikasi vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap I, tahap II dan tahap III.

"Masyarakat tidak penuhi cemas, takut, was-was, atau ragu-ragu untuk melaksanakan vaksin ini. Ikuti keputusan & anjuran pemerintah dan inilah yang terbaik yang dilaksanakan," jelasnya.

Kendati demikian, imbuh Masyhudi setelah vaksin kita harus tetap melaksanakan protokoler kesehetan dan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan 5M. Serta jaga kebersihan, jaga kesehatan dengan berolahraga & makan makanan yang dapat meningkatkan imun tubuh dan istirahat yang cukup," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]