Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pontianak
Kejati Kalbar Kembali Proses Kasus Dugaan Korupsi Terminal Mempawah
Sunday 31 Mar 2013 22:31:37

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(Foto: Ist)
KALBAR, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan menyatakan saat ini pihaknya sedang memproses kembali dugaan korupsi pembanguan Terminal Mempawah Kabupaten Pontianak.

“Sebenarnya itu kasus lama yang kami angkat kembali, karena berpotensi merugikan Negara sebesar Rp 4 miliar,” kata Kajati Kalbar di Pontianak, Sabtu (30/3).

Kajati Kalbar menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari dibangunnya terminal di Mempawah pada tahun 2006 silam dan adanya gugatan terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan terminal tersebut, lalu pihak Pengadilan memenangkan penggugat.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pontianak membayar uang ganti rugi sebesar Rp 800 juta kepada penggugat. Kemudian ada lagi yang ikut-ikutan menggugat dan menang, lalu Pemkab Pontianak kembali membayar Rp 3,2 miliar,“ katanya.

Menurut Kajati Kalbar, hal itulah yang akan pihaknya ungkap kenapa sampai terjadi dua kali pembayaran untuk lahan yang sama.(gnr/kjs/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pontianak
 
• Kejati Kalbar Kembali Proses Kasus Dugaan Korupsi Terminal Mempawah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]