Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BLU
Kejati Jawa Tengah Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Korupsi BLU
Monday 20 May 2013 12:34:16

Edi Yuwono (Rektor Unsoed).(Foto: Ist)
JATENG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap tiga tersangka skandal korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) 2010-2012, salah satunya Edi Yuwono (Rektor Unsoed).

Menurut Arnold Angkowe (Kajati Jawa Tengah), saat ini penyidik di kejari Purwokerto sedang menyelesaikan pemberkasan kasus korupsi tersebut. “Para tersangka sudah dikenakan pencekalan ke luar negeri,” ujarnya.

Kejaksaan sudah melaksanakan ekspos perkara dan menetapkan tiga tersangka, diantaranya adalah Edi Yuwono, Winarto Hadi sebagai Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed, serta Suadmaji sebagai Asisten Senior Manajer CSR PT Antam).

Ketiganya diduga terlibat skandal korupsi penyelewengan dana hibah kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar, dana tersebut adalah program CSR untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.

Lanjut Arnold, “tersangka bisa bertambah, kami masih mendalami,” ungkapnya. Meski sudah menetapkan status tersangka, namun Kejari Purwokerto belum menahan ketiganya, Kejaksaan menganggap mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Edy Yuwono (Rektor Universitas Jenderal Soedirman), Purwokerto, Jawa Tengah, terancam penjara 20 tahun setelah dia dan dua orang lainnya dijadikan tersangka korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) kampusnya.

Mereka di jerat dengan pasal 2,3,9 dan 12b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya tentang dugaan gratifikasi.

Untuk diketahui, Mereka diduga menyelewengkan dana hibah kerja sama Universitas Jenderal Soedirman dan PT Antam Rp 5,8 miliar, dana program coorporate social responsibility (CSR) untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, serta investasi penggemukan sapi Rp. 400 juta.(sun/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi BLU
 
Kejari Purwokerto Menahan Rektor Unsoed
 
Kejati Jawa Tengah Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Korupsi BLU
 
Kejari Purwokerto Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]