Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kemendikbud
Kejati DKI Segera Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Dirut PT Sucofindo
Tuesday 12 Nov 2013 19:48:29

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun anggaran 2010 dan 2011 senilai Rp55 miliar memastikan akan memanggil 3 orang saksi. Satu diantaranya berasal dari PT Sucofindo.

"Rencananya kami akan memanggil 3 orang saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq," kata kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu kepada Wartawan, Selasa (12/11) di Gedung Kejati DKI.

Albert menjelaskan, salah seorang dari ketiga saksi tersebut, berasal dari PT. Sucofindo. Namun Albert enggan mengungkapkan insial ataupun nama lengkap ketiga saksi tersebut yang rencananya akan diperiksa pada Kamis (14/11) pecan ini.

"Mereka akan diperiksa tim penyidik pada Kamis," ujar Alberth.

Terkait apakah para tersangka, termasuk Fahmi akan segera dilakukan penahanan, Albert tidak berkomentar. Dia justru hanya memastikan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi.

Sebelumnya, kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Togaerisman mengatakan, tidak ditahannya Fahmi Sidiq dikarenakan yang bersangkutan selama menjalani pemeriksaan selalu kooperatif

"Masalah ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan hak objektif penyidik. Untuk tersangka FS kami tidak menahannya lantaran masih kooperatif saat diperiksa penyidik," tegas Adi beberapa waktu yang lalu.

Adapun proses pemeriksaan terhadap FS, Adi juga mengungkapkan proses untuk 4 tersangka lainnya berkasnya sudah rampung dan dalam waktu dua minggu, akan masuk ke tahap penuntutan. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Biro Pendataan Kemendikbud, Suhenda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, Effendy Hutagalung; Manager Proyek PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana Sutedjo; dan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik.

"Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, sudah tahap pemberkasan. Seminggu dua minggu lagi kami limpahkan ke penuntutan," ujar Adi.

Namun demikian, Lanjut Adi, pelimpahan ke tahap penuntutan masih belum dapat dilakukan karena Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami sedang menunggu kerugian negara dari BPK," jelasnya.

Sementara itu, saat dikomfirmasi apakah pejabat dari Dirjen Kemendikbud, akan dibidik tim penyidik Pidsus Kejati, terkait dugaan ikut terlibat dalam kasus korupsi, Adi mengatakan, pihaknya akan menganalisa perkara tersebut sampai tuntas, apakah ada pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Terkait kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 5 tersangka, mereka yaitu, Kepala Biro Pendataan Aset sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suhenda, panitia pemeriksaan dan penerimaan barang Effendy Hutagalung, Manajer Proyek PT Surveyor Indonesia Yogi Paryana Sutedjo, Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik, dan Presiden Direktur PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus proyek senilai Rp135 miliar itu jaksa penyidik telah memeriksa 60 saksi. Sedangkan untuk kerugian negara masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang pada intinya pihak Kejati berkomitmen akan menuntaskan kasus ini.

"Kita akan analisa perkara ini sampai tuntas. Artinya kita ikuti perkara apakah ada pihak lain, untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ucap Adi menegaskan.(bhc/mdb)



 
Berita Terkait Kasus Kemendikbud
 
• Pengembangan Korupsi di Kemendikbud, Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru, Satu Tersangka Bergelar Profesor
 
• Kejati DKI Gelandang 3 Tersangka ke Penjara
 
• Kejati DKI Segera Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Dirut PT Sucofindo
 
• Kasus Kementerian Pendidikan Akan Segera Naik ke Tahap Penuntutan
 
• Kasus Kemendiknas oleh PT SI, Adi: Penyidik Mulai Koordinasi dengan BPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]