Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kemendikbud
Kejati DKI Segera Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Dirut PT Sucofindo
Tuesday 12 Nov 2013 19:48:29

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun anggaran 2010 dan 2011 senilai Rp55 miliar memastikan akan memanggil 3 orang saksi. Satu diantaranya berasal dari PT Sucofindo.

"Rencananya kami akan memanggil 3 orang saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq," kata kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu kepada Wartawan, Selasa (12/11) di Gedung Kejati DKI.

Albert menjelaskan, salah seorang dari ketiga saksi tersebut, berasal dari PT. Sucofindo. Namun Albert enggan mengungkapkan insial ataupun nama lengkap ketiga saksi tersebut yang rencananya akan diperiksa pada Kamis (14/11) pecan ini.

"Mereka akan diperiksa tim penyidik pada Kamis," ujar Alberth.

Terkait apakah para tersangka, termasuk Fahmi akan segera dilakukan penahanan, Albert tidak berkomentar. Dia justru hanya memastikan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi.

Sebelumnya, kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Togaerisman mengatakan, tidak ditahannya Fahmi Sidiq dikarenakan yang bersangkutan selama menjalani pemeriksaan selalu kooperatif

"Masalah ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan hak objektif penyidik. Untuk tersangka FS kami tidak menahannya lantaran masih kooperatif saat diperiksa penyidik," tegas Adi beberapa waktu yang lalu.

Adapun proses pemeriksaan terhadap FS, Adi juga mengungkapkan proses untuk 4 tersangka lainnya berkasnya sudah rampung dan dalam waktu dua minggu, akan masuk ke tahap penuntutan. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Biro Pendataan Kemendikbud, Suhenda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, Effendy Hutagalung; Manager Proyek PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana Sutedjo; dan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik.

"Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, sudah tahap pemberkasan. Seminggu dua minggu lagi kami limpahkan ke penuntutan," ujar Adi.

Namun demikian, Lanjut Adi, pelimpahan ke tahap penuntutan masih belum dapat dilakukan karena Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami sedang menunggu kerugian negara dari BPK," jelasnya.

Sementara itu, saat dikomfirmasi apakah pejabat dari Dirjen Kemendikbud, akan dibidik tim penyidik Pidsus Kejati, terkait dugaan ikut terlibat dalam kasus korupsi, Adi mengatakan, pihaknya akan menganalisa perkara tersebut sampai tuntas, apakah ada pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Terkait kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 5 tersangka, mereka yaitu, Kepala Biro Pendataan Aset sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suhenda, panitia pemeriksaan dan penerimaan barang Effendy Hutagalung, Manajer Proyek PT Surveyor Indonesia Yogi Paryana Sutedjo, Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik, dan Presiden Direktur PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus proyek senilai Rp135 miliar itu jaksa penyidik telah memeriksa 60 saksi. Sedangkan untuk kerugian negara masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang pada intinya pihak Kejati berkomitmen akan menuntaskan kasus ini.

"Kita akan analisa perkara ini sampai tuntas. Artinya kita ikuti perkara apakah ada pihak lain, untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ucap Adi menegaskan.(bhc/mdb)



 
Berita Terkait Kasus Kemendikbud
 
Pengembangan Korupsi di Kemendikbud, Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru, Satu Tersangka Bergelar Profesor
 
Kejati DKI Gelandang 3 Tersangka ke Penjara
 
Kejati DKI Segera Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Dirut PT Sucofindo
 
Kasus Kementerian Pendidikan Akan Segera Naik ke Tahap Penuntutan
 
Kasus Kemendiknas oleh PT SI, Adi: Penyidik Mulai Koordinasi dengan BPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]