Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kemendikbud
Kejati DKI Gelandang 3 Tersangka ke Penjara
Monday 16 Dec 2013 20:07:50

3 Tersangka "bisu" dan menghindari Wartawan, Senin (16/12) sebelum mobil tahanan melaju di pelataran Kejati DKI.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang waktu maghrib sore tadi 3 orang tersangka kasus korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA di Kemendiknas langsung digelandang ke penjara.

"Tiga orang tersangka yang ditahan yaitu Suhenda, Effendy Hutagalung dan Yogi Paryana Sutedjo ditahan di rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman kepada Wartawan, Senin (16/12) di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, di Kuningan, Jakarta.

Seperti diketahui, Suhenda sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pendataan Kemendikbud yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung, Panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, dan Manager Proyek PT Surveyor Indonesia adalah Yogi Paryana Sutedjo.

Tanpa mengeluarkan kata sepatah kata pun ketiga tersangka nampak menutupi wajah mereka dan membuang pandangan dari sorot kamera para Wartawan.

"Sebenarnya Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik akan kami tahan, namun karena pertimbangan bahwa yang bersangkutan tengah mengurus anak yang masih kecil, sehingga dilakukan penahanan kota," terang Adi.

Adapun Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah menyita dokumen-dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi ini. "Sudah dilakukan penyitaan dokumen oleh penyidik, dan kerugian negara sementara dalam tahap proses yang sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Adi.

Dikejar pertanyaan berapa taksiran kerugian negara, Adi mengatakan sekitar Rp55 miliar. "Kerugian negara berkisar Rp55 miliar. Tapi ini juga bisa berkembang," pungkasnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kemendikbud
 
Pengembangan Korupsi di Kemendikbud, Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru, Satu Tersangka Bergelar Profesor
 
Kejati DKI Gelandang 3 Tersangka ke Penjara
 
Kejati DKI Segera Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Dirut PT Sucofindo
 
Kasus Kementerian Pendidikan Akan Segera Naik ke Tahap Penuntutan
 
Kasus Kemendiknas oleh PT SI, Adi: Penyidik Mulai Koordinasi dengan BPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]