Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus di Kemendiknas
Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
Saturday 15 Sep 2012 15:54:32

Kejaksaan Tinngi (Kejati) Aceh (Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Zulkifli Saidi, terkait kasus dugaan korupsi dan proyek pengadaan rumah dinas guru senilai Rp. 20,1 Miliar di 18 kabupaten Aceh termasuk Syahrul Amri anggota staf Dinas Pendidikan Aceh.

Dalam pelaksanaan proyek yang juga diduga fiktif ini, Zul merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain dia, juga ikut ditahan tersangka lainnya yaitu SA yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

Kasi Penkum / Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, SH membenarkan kedua tersangka itu telah ditahan, dengan masa tahanan sementara selama 20 hari, dan bisa diperpanjang lagi sesuai kebutuhan oleh penyidik.

"Iya, Pak Zul Namploh sebagai KPA dan satu lagi tersangka yaitu PPTK kita tahan, guna memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan", kata Amir Hamzah, Rabu (12/9).

Menurutnya, kedua tersangka ditahan sekitar pukul 14.00 Wib. Kedua tersangka, sebelum ditahan, dipanggil oleh penyidik Kejati Aceh.

"Kedua tersangka datang memenuhi panggilan penyidik didampingi penasehat hukumnya dan sekitar pukul 14.30 Wib, langsung digiring ke LP Kelas II A di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Setibanya di LP, keduanya langsung dijebloskan kedalam sel tahanan", jelas Amir.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi rumah dinas guru bermula dari temuan Inspektorat Aceh terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana APBD Aceh tahun 2008 senilai Rp. 20,1 Miiliar dari temuan itu diketahui ada sejumlah kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek pembangunan sesuai dengan kontrak tahun 2009.(yus/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus di Kemendiknas
 
Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
 
Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
 
Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
 
Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
 
Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]