Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Aceh
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
Monday 15 Oct 2012 00:20:23

Kejaksaan Tinggi Aceh (Foto: Ist)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil dan memeriksa pejabat Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Syamsul Rizal.

Syamsul berstatus sebagai saksi terkait dengan bobolnya dana beasiswa yang bersumber dari APBA Pemerintahan Aceh tahun 2009/2010 sebesar Rp17,6 miliar. Dana tersebut kemudian hilang sebesar Rp 2.050.819.500, diduga telah dikorupsi.

Pemeriksaan Pj Rektor Unsyiah pada Kamis (11/10), merupakan hari ketiga setelah sebelumnya pada Selasa dan Rabu (10/10) juga telah diperiksa selama enam jam yang dimulai pukul 15.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat Rektor Unsyiah masih dilakukan hari ini. "Direncanakan pada petang nanti kembali diperiksa."

Terkait hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan, sedangkan mantan rektor Unsyiah Darni Daut sejauh ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal, kasus tersebut terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai rektor.

Tim penyidik menanyakan pada Pj rektor seputar aliran masuk dan keluarnya dana bantuan Pemerintah Aceh untuk Unsyiah melalui program JPD tahun 2009-2010, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dijelaskannya sejauh ini pemeriksaan saksi masih terfokus pada Samsul Rizal. Sedangkan pemanggilan saksi lainnya juga akan menyusul dalam waktu dekat. "Kapan jadwal pemanggilan saksi lainnya, sampai sejauh ini saya belum tahu," ujarnya.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejati Aceh
 
70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
 
Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
 
Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
 
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]