Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narapidana
Kejari Toboali Tolak Pembebasan Bersyarat Empat Napi Korupsi
Wednesday 08 May 2013 20:12:33

Ilustrasi.(Foto: Ist)
TOBOALI, Berita HUKUM - Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toboali, Robert P Sitinjak telah menolak permintaan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sungailiat yang disampaikan melalui 4 (empat) surat tertanggal 23 April 2013 untuk menerbitkan surat keterangan Justice Collaborator terhadap 4 (empat) Narapidana korupsi.

Keempat narapidana tersebut adalah Patoni, SP. M.Si bin M. Syafei, Syarif Ali, SIP Bin Bakar Hasan, Hendra Sanjaya Bin H. Sanjaya, H Anwar Bin Ismail sebagai dasar diberikannya pembebasan bersyarat.

“Para terpidana mengajukan permintaan pembebasan bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tanggal 12 November 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Plh. Kejari Toboali, Robert P Sitinjak, Rabu (8/5).

“Kepada masyarakat atau terpidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat ataupun remisi dapat meminta informasi mengenai persyaratan pengajuannya kepada Kasi penkum Kejati Bangka Belitung atau kepada Kejaksaan Negeri yang terkait,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Babel, Rindang Onasis kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Rabu (8/5) menjelaskan bahwa mengenai Justice Collaborator dan PP No. 32 tahun 1999 ini sudah dibicarakan di hadapan jajaran kanwil Kemenkumham dan para Kalapas.

Perlu diketahui, pada acara Rakor Dilkumjapol pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013, yaitu Forum Pertemuan Pimpinan Penegak Hukum Instansi Pengadilan, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga seharusnya semua pihak terkait sudah memahami persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.(pd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narapidana
 
Dari 456 Napi Lapas, 65% Kasus Narkoba
 
MK Tolak Permohonan Dua Mantan Narapidana
 
Kejari Toboali Tolak Pembebasan Bersyarat Empat Napi Korupsi
 
Narapidana Pukul Jaksa Y Ginting Hingga KO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]