SURAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surakarta mengeksekusi Pradja Suminta, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) setempat ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Kamis (28/3).
Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2003 Kota Surakarta senilai Rp 3,7 miliar tersebut langsung dibawa ke Rutan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Solo.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Erfan Suprapto, kejaksaan mengambil langkah tersebut setelah mendapat surat dari Mahkamah Agung tentang vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Surakarta 2003.
"Eksekusi putusan kasasi MA kepada Prajda Suminta dilakukan, dan kita kirim ke Rutan untuk menjalani hukuman sesuai vonis dari MA," katanya.
Menurut dia, terpidana Pradja Suminta memang sempat menjalani sidang PK di PN Surakarta. Pada sidang itu, dengan mendatangkan seorang saksi kolega Pradja saat menjabat sebagai Kadisdikpora.
Jaksa Penuntut Umum Budi Sulistyanto mengatakan, saksi tersebut menguatkan adanya bukti baru yang menerangkan bahwa terpidana tidak ikut terlibat dalam pengadaan buku ajar 2003. Tetapi, pihaknya membantah bukti baru (novum) yang ditunjukkan dalam sidang tersebut.
Menurut dia, bukti baru yang diajukan oleh terpidana isinya sama dengan lampiran memori banding yang diajukan di sidang tingkat pertama. Sehingga, pihaknya menganggap bukan bukti baru.(gnr/kjs/bhc/rby) |