Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Kejari Sangatta Sudah Mengantongi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos
Thursday 10 Jan 2013 09:13:44

Kejaksaan Negeri Sangatta.(Foto: Ist)
SANGATTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) yang diambil dari APBD 2011 di lingkungan DPRD Kutim, dan kini mulai naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan ke beberapa saksi.

Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan setelah dihubungi tim website, belum mau sepenuhnya memberi gambaran siapa tersangka baru tersebut. Hanya saja dalam waktu dekat dirinya siap memberi ekspose aktor itu.

“Untuk calon tersangka, kami sudah mengantongi namanya hanya tunggu dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dalam pengertiannya penerima bansos adalah orang yang kurang mampu atau setidaknya belum memiliki pekerjaan.

Seperti diketahui, Kejari Sangatta telah memeriksa 29 anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 secara maraton, lantaran munculnya keluhan masyarakat terkait penyaluran dana bansos bermasalah. Aksi Kejari sudah melakukan tahapan pengumpulan data dan berkas-berkas penyaluran bansos. Upaya Kejari ini dipastikan memerlukan waktu panjang. Hanya saja Kejari berkomitmen untuk menuntaskannya.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]