Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Kejari Sangatta Sudah Mengantongi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos
Thursday 10 Jan 2013 09:13:44

Kejaksaan Negeri Sangatta.(Foto: Ist)
SANGATTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) yang diambil dari APBD 2011 di lingkungan DPRD Kutim, dan kini mulai naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan ke beberapa saksi.

Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan setelah dihubungi tim website, belum mau sepenuhnya memberi gambaran siapa tersangka baru tersebut. Hanya saja dalam waktu dekat dirinya siap memberi ekspose aktor itu.

“Untuk calon tersangka, kami sudah mengantongi namanya hanya tunggu dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dalam pengertiannya penerima bansos adalah orang yang kurang mampu atau setidaknya belum memiliki pekerjaan.

Seperti diketahui, Kejari Sangatta telah memeriksa 29 anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 secara maraton, lantaran munculnya keluhan masyarakat terkait penyaluran dana bansos bermasalah. Aksi Kejari sudah melakukan tahapan pengumpulan data dan berkas-berkas penyaluran bansos. Upaya Kejari ini dipastikan memerlukan waktu panjang. Hanya saja Kejari berkomitmen untuk menuntaskannya.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]