Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
Kejari Sangatta Periksa Kacab Bank Kaltim
Thursday 14 Mar 2013 09:44:01

Kejaksaan Negeri Sangatta.(Foto: Ist)
SANGATTA, Berita HUKUM - Kejaksan Negeri (Kejari) Sangatta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Rabu (13/3), memeriksa Kepala Kantor Bank Kaltim Cabang Sangatta, Nur Susilawati, terkait rekening dan pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Pemkab Kutai Timur di Bank Kaltim Cabang Sangatta.

Kepala Cabang Bank Kaltim, Nur Susilowati dengan didampingi dua orang stafnya, menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Intelijen (Kasintel) Dodi Gazali Emil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Dodi Gazali Emil, sebelum menjalani pemeriksaan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Sangatta Bank Kaltim, Nur Susilowati, untuk mengetahui proses aliran dana bantuan social (Bansos) Pemkab Kutai Timur.

"Kita ingin menggali informasi terkait aliran pencarian dana bantuan social melalui Bank Kaltim Cabang Sangatta tahun anggaran 2011 yang melibatkan beberapa pihak," kata Kajari Didik Farkhan.

Menurut Kajari Didik Fakhan, aliran dana yang ingin ditelusuri adalah mulai proses pembuatan nomor rekening hingga pencairan dana yang dilakukan penerima dana bantuan social, misalnya ada dana bantuan social.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]