PURWOKERTO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu, menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono terkait kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum (BLU) perguruan tinggi negeri tersebut.
Selain rektor, Kejari juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan Winarto Hadi.
Kepala Kejari Purwokerto A Dita Prawitaningsih mengatakan bahwa tiga tersangka kasus Unsoed tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Ketiga tersangka tersebut, kami panggil untuk menjalani pemeriksaan," kata dia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Sunarwan.
Menurutnya, ketiga tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana BLU Unsoed khususnya dalam proyek kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) di Grabag, Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, kata dia, total kerugian negara dalam proyek kerja sama senilai Rp5,8 miliar tersebut sekitar Rp2,154 miliar.
Penahanan tersebut dengan pertimbangan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka lebih dari lima tahun.
Selain itu, ada persyaratan subjektif seperti kekhawatiran menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana.(sm/kjs/bhc/rby) |