Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BANSOS
Kejari Periksa Walikota Gorontalo Atas Dugaan Kasus Dana Bansos 2011
Tuesday 13 Nov 2012 19:49:39

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (13/11), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Gorontalo untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan kasus penggunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di kota Gorontalo tersebut berlangsung selama 6 jam, yang dimulai sekitar pukul 09:00 WITA dan berakhir pukul 15.00 WITA.

“Saya memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi pada kasus Dana Bansos,” ujar Adhan Dambea kepada wartawan.

Adhan mengatakan, ada sekitar 40 pertanyaan yang ditanyakan Kejari kepadanya, sebagaimana kewenangan dan protokoler, khususnya terkait proses penerimaan proposal dan pencairan dana atas proposal-proposal permohonan bantuan kegiatan masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sukandi Maku, SH mengatakan, selain temuan sejumlah proposal fiktif, Kejari juga menemukan tambahan 13 proposal kegiatan fiktif yang dananya juga bersumber dari Dana Bansos.

“Kejari juga mendapati adanya 13 proposal fiktif yang dananya juga bersumber dari dana bansos dengan nilai 1 milyar,” ujar Sukandi.

Ditambahkannya, sehari sebelumnya pihak kejari juga telah memeriksa Wakil Walikota, Feriyanto Mayulu sebagai saksi atas kasus serupa.

“Terkait kasus ini, kami juga sudah melakukan gelar perkara. Dan Kejari segera akan menetapkan tersangkanya,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Kejari kota Gorontalo menemukan sejumlah proposal fiktif terkait kasus dana bansos. Dari 142 proposal yang diajukan berbagai yayasan, LSM, dan organisasi masyarakat, sebanyak 22 proposal fiktif alias kegiatan tidak ada. Akibatnya negara dirugikan 2 milyar dari anggaran sebanyak 7,5 miliyar.

kasus ini mencuat setelah Adhan Dambea melaporkan wakilnya itu atas dugaan keterlibatan pada kasus tersebut.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]