Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi DPG
Kejari Palopo Eksekusi Muhammad Ridwan
Wednesday 24 Apr 2013 11:42:12

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Oktovianus SH.(Foto: Ist)
PALOPO, Berita HUKUM - Selasa (23/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan eksekusi terhadap Muhammad Ridwan, Terpidana kasus Korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) tahun 2011. Sedangkan mantan Kadis Pendidikan Kota Palopo, Muh. Yamin tinggal menunggu perbaikan berkas untuk dieksekusi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Oktovianus SH, eksekusi akan dilakukan berdasarkan musyawarah di internal Kejari. "Jadi sesuai dengan musyawarah, Selasa (23/4) kita akan melakukan eksekusi terhadap Muh. Ridwan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Kajari, eksekusi Muh. Ridwan dilakukan sebagaimana hasil putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Muh. Ridwan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara denda Rp. 50 juta, subsider 1 bulan penjara. Sementara, Muh. Yamin selaku mantan Kadis pendidikan Kota Palopo diputus 1 tahun 8 bulan denda Rp. 250 juta, subsider 4 bulan penjara.

Hanya saja, eksekusi baru dilakukan kepada satu orang terpidana, "Yang pertama dieksekusi adalah Muh. Ridwan, mengingat putusan yang ditetapkan hakim Tipikor sudah diterima. Sementara mantan Kadis Pendidikan Kota Palopo, Muh. Yamin tinggal menunggu kelengkapan berkas setelah ada kesalahan, katanya,” katanya.

Muh. Ridwan akan dieksekusi kedalam rumah tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palopo. "Terpidana juga sudah menyatakan siap untuk dieksekusi, kata Kajari,” pungkasnya.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi DPG
 
Kejari Palopo Eksekusi Muhammad Ridwan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]