Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Kejari Mataram Sita Dokumen Tersangka Bansos
Tuesday 11 Dec 2012 10:13:29

Kejaksaan Negeri Mataram.(Foto: Ist)
MATARAM, Berita HUKUM - Setelah seluruh saksi dimintai keterangan, giliran dua oknum anggota DPRD Lobar dipanggil Kejaksaan. Keduanya, Najatul Akbar dan Lalu Turmuzi. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Lobar Tahun 2008, demikian dikatakan Kejari Mataram, Sang Ketut Mudita, SH, MH, Senin (10/12).

Tersangka Lalu Turmuzi telah diperiksa Kamis (29/12) pekan lalu. Tersangka yang sebelumnya dikabarkan sakit parah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

‘’Setelah periksa Turmuzi, hari ini (kemarin) kami jadwalkan periksa tersangka,’’ ujarnya.

Namun hingga pukul 12.00 Wita kemarin, tersangka belum juga hadir .

Menurutnya, pemeriksaan tersangka sebagai rangkaian pemeriksaan saksi–saksi, juga pengumpulan bukti proposal, kwitansi sampai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

‘’Kami sudah melakukan penyitaan–penyitaan terhadap semua dokumen yang terkait tersangka,’’ tukasnya.

Selanjutnya, akan diminta penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram, karena berkas–berkas atau dokumen tersebut akan digunakan untuk bahan penyidikan sampai ke persidangan nanti.

Tidak hanya kedua tersangka. Sebelumnya Agung Purnomo Nugroho, mantan bendahara Bansos juga sudah dimintai keterangan. Agung yang beberapa kali diperiksa, terpaksa dipanggil lagi untuk mendukung keterangan saksi dan bukti pencairan dana bansos atas nama tersangka Najatul Akbar dan Lalu Turmuzi.

Dengan pemeriksaan kedua tersangka itu, menunjukkan tanda-tanda kasus Bansos Lobar yang sudah setahun ditangani sejak era Kajari Wiswantanu SH tersebut akan segera rampung akhir tahun ini.(rd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]