Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Kejari Malang Kembali Tangkap Tiga DPO
Saturday 03 Nov 2012 00:26:01

Kejaksaan Negeri Malang.(Foto: Ist)
MALANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang terus bekerja menyelesaikan kasus korupsi pada pengadaan tanah di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang berada di kecamatan Junrejo kota Batu. Bahkan pihak Kejari sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Tak tanggung-tanggung juga sudah ada dua nama calon tersangka dengan inisial MH dan MW. Peningkatan status kasus ini dilakukan sekitar pertengahan Oktober lalu karena dianggap ada kerugian negara.

"Sudah asa dua calon tersangka. Mungkin nanti bisa bertambah,tergantung hasil penyidikannya," tutur kejari malang, Wenny Gustiati, Kamis (01/11).

Pihak Kejaksaan Negeri kota Malang sendiri saat ini fokus pada pengadaan tanah di tahun 2008. Yang cukup janggal adalah dari keterangan 20 orang pemilik tanah, ada 6 nama diantaranya fiktif dan ada mark up harga.

"Itu baru 20 nama yang diambil sampelnya. Nanti masih kami dalami dan telusuri lagi karena ada 70 nama pemilik lahan," imbuh Wenny.

Kasus korupsi pengadaan tanah milik UIN Malang ini sendiri diperkirakan kerugiannya mencapai 800 juta. Karena itulah, pihak Kejari Malang mulai membidik dua calon tersangka tersebut. Namun sebelum memanggil mereka, pihak Kejari menurut Wenny akan memanggil empat saksi tambahan serta menunggu fotokopi rekening bank yang dimanfaatkan pelaku melakukan korupsi.

Untuk diketahui, Kasus tersebut berawal dari laporan mahasiswa HMI korkom UIN Malang yang menduga ada korupsi dri pengadaan tanah seluas 21,5 hektaer di tahun 2008 dengan anggaran 19,5 M.(gnr/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]