MAGETAN, Berita HUKUM - Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) Sabrul Iman, yang menahan Ketua DPRD Magetan RJ, dan 2 Anggota DPRD, JML dan JMT serta tiga tenaga pendamping dewan, yaitu AN, TH dan ST.
Ditahannua Ketua DPRD Magetan, RN Dkk ditahan menyusul penetapan status tersangka oleh Kejari Magetan terkait dugaan "korupsi berjamaah" dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan mencapai Ro 242 Miliar tahun 2020-2024.
"Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026," ujar Kajari Magetan, Sabrul Iman kepada wartawan.
Kajari Sabrul mengatakan, setelah meminta keterangan 35 saksi, pihaknya menetapkan keenam sebagai tersangka korupsi dana hibah setelah melalui Jaksa penyidik pidana khusus menemukan bukti permulaan yang cukup.
Selain didukung alat bukti berupa data atau dokumen sebanyak 788 bundel dan barang bulkti elektronik sebanyak 12 unit yang sebelumnya telah disita dan mendapat penetapan sita dari pengadilan," sebut Sabrul.
Adapun kasus posisinya yaitu dari kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024, Pemkab Magetan mengalokasikan dana Hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335 miliar lebih dan realisasi mencapai Rp242 miliar yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD.
Namun, kata Sabrul, hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Selain itu, lanjutnya, fakta materiil menunjukkan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif.
Dia menambahkan terdapat juga fakta pengadaan barang yang bersifat fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, ucap dia, fakta materiil menunjukkan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif.
Sementara proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan.
"Jadi dalam praktiknya, aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen yang disiapkan untuk meloloskan pencairan anggaran," ujarnya seraya menyebutkan penyimpangan berlanjut pada tahap pencairan dana dengan ditemukan praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai dalih.
"Mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum dewan. Selain pelaksanaan kegiatan pun kerap dialihkan kepada pihak ketiga, melanggar prinsip swakelola yang menjadi ruh program hibah," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan ini.
Kejari juga menambahkan terdapat juga fakta pengadaan barang yang bersifat fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural melainkan menjadi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat atas manfaat pembangunan, tegas Kajari.
Selain itu, kualitas pekerjaan menjadi tidak terjamin, pengawasan tidak dilaksanakan, dan laporan keuangan berubah menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan penyimpangan oknum dewan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 20 huruf b dan c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/bh/agb). |