Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dana Desa
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
2020-07-08 21:00:31

Suasana MoU di Kejari Karo.(Foto: Istimewa)
KARO, Berita HUKUM - Sembilan Kepala Desa (Kades) se- Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, di Propinsi Sumatra Utara, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo. MoU ini terkait bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Ahmad SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan MoU terkait pendampingan dana Desa. Oleh karena itu, saat ini pihaknya bersama dengan sembilan Kepala Desa se Kecamatan Merdeka, telah melakukan MoU, dan sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan MoU juga dengan tujuh Kades se Kecamatan Dolatrayat.

"MoU ini sifatnya hanya pendampingan dan memberikan masukan. Kami bersama dengan Kades di Kecamatan Dolatrayat kemarin dan haribini bersama Kades di Kecamatan Merdeka telah MoU. Dengan adanya MoU ini, Kita berharap agar para Kades dapat memanfaatkannya jika ada persoalan saat pelaksanaan dilapangan," ujarnya Denny dalam sambutannya pada saat MoU tersebut berlangsung di aula kantor Kejari Karo, pada Selasa (7/7).

Pasca MoU ini, Denny berharap agar Kades di Kabupaten Karo ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya agar tidak tersandung masalah hukum. Karena Ia mengibaratkan setelah MoU ini, Kejari dan Kades beserta aparatur desa sudah menjadi satu keluarga.

"Karena kita sudah menjadi satu keluarga, marilah kita bersama saling bahu membahu dan kami siap membantu di bidang pendampingan hukum. Sehingga diharapkan tidak ada masalah serta penyimpangan lainnya," imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut orang nomor satu di Kejari Karo ini, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada para Kades. Tujuannya agar pembangunan di pedesaan dapat direalisasikan. Karena hal ini merupakan salah satu upaya Korps Adhyaksa dalam mengawal dan mengamankan pembangunan dana desa. Dengan demikian, Denny berharap agar anggaran dana desa dapat terserap sesuai tujuannya. Sehingga roda ekonomi di desa benar-benar dapat berjalan dengan baik.

"Mari kita perbaiki sama-sama dan mendukung kinerja Bupati demi kesuksesan bersama bagi Kabupaten Karo, dan jika ada permasalahan silahkan konsultasi karena kita siap kapan saja," harap Denny di dampingi Kasidatun Kejari Kabupaten Karo, Muhammad Taufik, SH saat menyampaikan sambungan.

Nah, USAI MoU itu ditandatangani, menurut Denny untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut pihaknya dari Kejari siap untuk melayani perangkat desa juga masyarakat Kecamatan Merdeka berkaitan dengan hukum, mulai dari pendapat hukum hingga pendampingan hukum.

CAMAT MERDEKA

Untuk itu, Camat Merdeka Oberlin Sembiring yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, menyambut baik langkah yang dilakukan para Kades se-Kecamatan Merdeka dalam menggandeng Kejari Karo untuk melakukan pendampingan hukum.

Menurut Oberlin, dengan adanya MoU itu, diharapkan agar pelaksanaan Dana Desa (DD) dapat berjalan dengan lancar. Karena itu, dengan MoU tersebut dapat membimbing dan membantu para Kades dalam pendampingan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

"MoU ini diharapkan bisa jadi solusi dan motivasi bagi Kades dalam melaksanaan DD dengan baik dan benar. Juga kita berharap untuk Kades kecamatan lain agar melalukan MoU dengan Kejari, agar nanti tidak ada permasalahan lagi," tandasnya.(bh/and)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]