Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Julia Perez
Kejari Jaktim Segera Eksekusi Julia Perez
Tuesday 26 Feb 2013 17:24:59

Julia Perez.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) akan menjemput paksa artis Julia Perez untuk selanjutnya dijebloskan ke dalam bui guna menjalani hukumannya selama tiga bulan sebagaimana dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah memberi kesempatan kepada yang bersangkutan (Julia Perez) agar datang ke Kejari Jaktim untuk dieksekusi hari ini (Senin 25/2). Tetapi, yang bersangkutan tak datang," kata Kasi Intel Kejari Jaktim, Hutamrin.

Menurut Hutamrin, terpidana Julia Perez seharusnya tak perlu takut datang atau memenuhi panggilan Kejari Jaktim. Sebab, Kejari Jaktim sesungguhnya hanya melaksanakan putusan Majelis Hakim agung yang memeriksa dan mengadili Julia Perez.

Seperti diketahui, Julia Perez dihukum MA selama tiga bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan kepada artis Dewi Persik.

Dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama di PN Jaktim, Julia Perez dihukum bebas dari dakwaan maupun tuntutan sehingga Jaksa melakukan kasasi. Dalam kasus ini, Dewi Persik juga diadili atas laporan Julia Perez, dan dipidana hukuman percobaan.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Julia Perez
 
Ruben Onsu Kabarkan Julia Perez Meninggal Dunia
 
Beri Sumbangan Rp 100 Juta Buat Jupe, Maia Estianty No Comment
 
Dewi Persik Divonis 3 Bulan, Ini Tanggapan Julia Perez
 
Telah Berpulangnya Ayah Juve, Turut Berduka Cita
 
Pertahankan Nama, Jupe Harus Bayar Rp 1 Milliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]