Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Raskin
Kejari Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Raskin
Friday 25 May 2012 20:27:12

Media Bulog (Foto: bulog.co.id)
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jabar, menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras untuk warga miskin atau raskin di Divisi Regional Bulog Jabar, kemarin.

Kedua tersangka pejabat Bulog itu hingga kemarin masih dalam pemeriksaan intensif tim jaksa penyidik. Mereka berinisial NS dan M.

Kepala Kejari Bandung, Febrie Adriansyah mengatakan modus yang dilakukan tersangka di antaranya dengan pemotongan biaya operasional penyaluran tahun anggaran 2008-2010 yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, dana hasil pemotongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka sehingga negara dirugikan miliaran rupiah. "Untuk kepastian jumlah kerugian, tim penyidik Kejari Bandung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutur Febrie, seperti yang dirilis kejaksaan pada Kamis (24/5).

Febrie menegaskan jumlah tersangka mungkin bertambah, karena pengembangan penyidikan masih berlangsung. Termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saat ditanya alasan belum ditahannya tersangka, Febrie berkilah masih dalam proses pertimbangan karena proses penyidikan belum selesai. "Penahanan bisa saja dilakukan secepatnya, jika mereka terindikasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya. (Sm/kjt/sya)


 
Berita Terkait Raskin
 
Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
 
50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
 
Kejati Papua Selidiki Kasus Raskin Wamena
 
Mulai Januari 2014, Pemerintah Naikkan Jatah Raskin Jadi 20 Kg
 
Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]