Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Korupsi Dana Jasmas
Kejari Bojonegoro Periksa Anggota DPRD Terkait Korupsi Dana Jasmas
Wednesday 19 Sep 2012 11:47:20

Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Foto: Ist)
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap Nur Hadi, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Nur Hadi adalah suami sekaligus perantara dana kepada Munjiatun Kades Sambong tersangka kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2010. "Kami (kejaksaan,red) periksa hari ini Anggota DPRD Bojonegoro yang berperan sebagai perantara dana Jasmas yang diberikan kepada tersangka", kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto yang didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan, Nusirwan Sahrul, Senin (17/09)

Nur Hadi, diperiksa hanya sebagai saksi. Namun, kata Utoto "Tidak menutup kemungkinan juga menjadi tersangka, sesuai kadarnya", ujarnya.

Dalam pemeriksaannya, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan proses penyaluran anggaran dan mengenai laporan fisik. Kejaksaan sangat berhati-hati dalam upaya pengungkapan tersangka lain dalam kasus ini. "Memang kalau kasus korupsi itu logikanya tidak dilakukan hanya satu orang saja", pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Munjiatun, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Jasmas 2010 senilai Rp127 juta itu, kini ditahan dalam sel penjara Lapas kelas II A Bojonegoro setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Pembangunan Jasmas yang diduga bermasalah itu yakni untuk pembangunan masjid Al Mutaqin, pembangunan pagar Polindes dan pembangunan kantor desa.

Penyaluran dana Jasmas ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Bojonegoro tahun 2010. Dana Jasmas itu disalurkan atas usulan dari anggota DPRD Bojonegoro yang mempunyai basis pemilih di Desa Sambong.

Namun, dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, laporan pengerjaan proyek yang telah dibuat diduga fiktif.(gnr/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi Dana Jasmas
 
Kejari Bojonegoro Periksa Anggota DPRD Terkait Korupsi Dana Jasmas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]