Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
APBD
Kejari Batam Tetapkan Ketua KPU sebagai Tersangka
Wednesday 12 Sep 2012 00:16:26

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam (Foto: Ist)
BATAM, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan Ketua KPU Kota Batam, Hendriyanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Batam ke KPU.

Mantan Sekretaris KPU Kota Batam, Saripuddin Hasibuan, dan Bendahara KPU Batam, Dedi Saputra, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Hendriyanto belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini saya menetapkan tersangka baru, melihat perkembangan dua tersangka lain. Tersangka berinisial H. Ketua KPU Kota Batam”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan, Selasa (11/9).

Astiti menjelaskan, Penetapan Hendriyanto sebagai tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan surat-surat KPU Batam yang disita penyidik. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan. Ini karena harus mempersiapkan barang bukti hingga dirasa cukup untuk melakukan penahanan.

“Dua alat bukti tersebut, kata I Made, sudah cukup untuk menetapkan Hendriyanto sebagai tersangka”, ujarnya.

Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan ada anggota komisioner KPU Batam akan menyusul Hendriyanto jika penyidik menemukan alat bukti baru.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemkot Batam menggelontorkan dana hibah sebesar Rp17,3 miliar ke KPU Kota Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan wali kota. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010, sebesar Rp13,5 miliar, serta pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.

Pada 2011, Kejari Batam menduga ada penyalahgunaan dana itu. Dari Rp17,3 miliar dana yang dicairkan, kejari menghitung ada sekira Rp1 miliar yang dikorupsi.(ysh/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait APBD
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
 
Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
 
Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
 
KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
 
KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]