Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Wikileaks
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
Friday 14 Aug 2015 06:49:39

Assange sempat meminta suaka ke Prancis tapi ditolak.(Foto: Istimewa)
SWEDIA, Berita HUKUM - Kejaksaan Swedia membatalkan dakwaan terhadap pendiri Wikileaks, Julian Assange, hari Kamis (13/8) ini karena memasuki masa kadaluwarsa. Namun satu dakwaan lagi yaitu pemerkorsaan masih berlaku sampai lima tahun ke depan. Assange dituduh melakukan empat kejahatan dan pemerintah Swedia meminta ekstradisi terhadap Assange terkait hal ini.

Namun Assange mengungsi di Kedutaan Besar Ekuador di London sejak tahun 2012, dan menolak tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai upaya untuk menjatuhkan dirinya.

Kejaksaan kehabisan waktu untuk membawanya ke pengadilan dan menurut hukum Swedia dakwaan tak bisa dilanjutkan tanpa menginterogasi tersangka.

Batas waktu menginterogasi tuduhan pelecehan seksual dan persetubuhan tidak sah jatuh tempo pada hari ini (13/8), sedangkan untuk tuduhan lain tanggal 18 Agustus.

Namun tuduhan yang lebih berat yaitu pemerkosaan jatuh tempo pada tahun 2020.

Perempuan yang menjatuhkan tuduhan terhadap Assange merasa lega kasus ini selesai.

"Ia ingin membawanya ke pengadilan lima tahun lalu, dan sekarang sudah tak berminat lagi," kata pengacaranya kepada BBC.
Pemerintah Inggris sudah menerima permintaan ekstradisi tetapi tak bisa melakukannya karena Assange berada di Kedutaan Ekuador.

Kejaksaan Swedia tidak kunjung berhasil meminta pemerintah Ekuador untuk mengizinkan interogasi di dalam kedutaan.
Biaya yang dikeluarkan pemerintah Inggris untuk mengawasi Kedutaan Ekuador sejak tahun 2012 mencapai £12 juta (sekitar Rp258 miliar).(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Wikileaks
 
Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
 
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
 
Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
 
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
 
WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]