Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kejaksaan Sebar Penyidik, Pelaku Kasus Indosat Bertambah
Friday 04 Jan 2013 20:49:06

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,358 Triliun.

Kasus menjadikan Ir Indar Atmanto MSc dan Jhonny Swandy Sjam sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kembali, maka kasus ini menambah pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jumat (4/1).

Diawal tahun 2013 ini, 2 Perusahaan dimintakan pertanggungjawaban pidana, yakni PT Indosat Tbk yang didirikan berdasarkan Akta Notaris MS Tadjoedin SH, Nomor: 55 Tanggal 10 November 1967 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 01/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).

Perusahaan kedua, yakni PT Indosat Mega Media (IM2) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon SH, Nomor: 58 Tanggal 25 September 1996 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 02/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).

Dari penjelasan Kapuspenkum Setia Untung, bahwa dalam pengembangan kasus ini melibatkan belasan orang Penyidik Kejaksaan.

"Ada 15 orang Jaksa Penyidik dalam kasus ini, mereka sedang menyusun langkah-langkah bagi pelaksanaan penyidikan tersebut, seperti menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan lain-lainnya sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku," pungkas Untung.

15 Jaksa Penyidik tersebut masing-masing, Fadil Zumhana (Ketua Tim), Eko Bambang Riadi (Wakil Ketua), Gunawan Sumarsono (Sekretaris), dan Anggota Jaksa Penyidik, Suyanto, Hendro D, Agung P, Subekhan, Iwan C.K, Jefferdian, Arif B, S.B Siregar, Juli I, Adhryansah, Gusti M.S Syarif dan I.G Punia A,NR.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]