Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus BRI
Kejaksaan Penjarakan 5 Mantan Pejabat BRI
Tuesday 05 Feb 2013 23:32:02

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan telah memenjarakan 5 mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia, masing-masing Ir Opi Sofyan Suryadi MM, (mantan Pimpinan Kantor Cabang Khusus BRI), Darmawan Sutanto (Kabag PMK Bank BRI), Eddy Darmawan (mantan Account Officer BRI), Ucok Rony Sitorus (mantan Account Officer BRI), Rhevi Indrastoro (mantan Account Officer BRI) dan 1 orang pegawai BRI, Sofyan Sidi Umar.

Mereka dipenjarakan karena kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pengucuran kredit fiktif oleh Bank BRI, Kantor Cabang Khusus DKI Jakarta, kepada CV Bumi Santosa sebesar Rp 20 miliar, CV Asia Jaya sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar, yang terjadi pada tahun 2007-2009.

"Mereka ditahan di Penjara Klas 1 Cipinang Jakarta Timur, sejak hari ini," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (5/2).

Adapun barang bukti yang disita dan dititipkan kembali ke BRI, yakni 17 Sertifikat Hak Milik, 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan, 13 Sertifikat Hak Tanggungan dan 3 bundel Dokumen Kredit CV Asia Jaya, CV Bumi Sentosa dan CV Trijaya.

Seluruh berkas perkara akan direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 13 Februari 2013.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]