Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS
Kejaksaan Panggil Ratusan Perusahaan karena Belum Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Friday 13 Feb 2015 19:41:36

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 280 Perusahaan penuhi panggilan Kejaksaan Negeri, Jakarta pusat. Pasalnya banyak perusahaan-perusahaan masih mangkir, setelah mendapat surat peringatan yang di layangkan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, khususnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba

Kepala Marketing Ofiicer BPJS Ketengakerjaan Cabang Salemba, Jakarta Pusat, Sawir Achmadi, menjelaskan, kami telah memberikan Surat peringatan untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No 24 tahun 2011, tentang badan penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi perusahaan wajib belum daftar, namun perusahaan tersebut belum juga memenuhi peringatan kami, makanya Kejaksaan Negeri yang menindak lanjuti," ujar Sawir di Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur, Kamis (12/2).

Menurut Sawir, BPJS Ketenagakerjaan sudah mensosialisasikan bahkan sudah berikan Brosur-brosur untuk kemudahaan menjadi kepesertaan, menurutnya, "Kalau dia bilang tidak tahu yaa itu hanya alasan saja" tutur Sawir.

Lebih lanjut Sawir menjelaskan, ada 5 dasar hukum dalam program ini, diantaranya, pertama sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Kedua, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, peraturan pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 14 Tentang tata cara pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja, Keempat sesuai Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota No 30 Tahun 2014, Kelima berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial," jelas Sawir

Dalam kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jenny Pasaribu SH, MH menambahkan, "Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan Kerjasama (MoU) sejak Mei 2013, berdasarkan kerjasama ini kita panggilah perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kita panggil sesuai dengan MoU perjanjian kerjasama sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004, pasal 30, dimana kejari dapat mewakili BUMN dan BUMD," ujar Jenny.

"Sesuai Undang-undang 24 Tahun 2011, pada pasal 17 dimana. Apabila perusahaan tidak membayar iuran, sanksi hanya kena sampai administratif, namun Jenny menjelaskan dalam pasal 55 Pengusaha terancam hukuman 8 tahun dan atau denda sebesar 1 miliar," pungkas Jenny.(rls/bhc/yun)


 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]