Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Pemalsuan Kain
Kejaksaan Karanganyar Siap Jemput Paksa Jau Tau Kwan
Saturday 06 Oct 2012 00:32:43

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar (Foto: Ist)
KARANGANYAR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah membentuk tim khusus untuk melakukan eksekusi terhadap Direktur PT. Delta Merlin Dunia Texxtile (DMDT), Jau Tau Kwan yang kembali mangkir meski sudah kali ketiga mendapatkan surat panggilan.

Dalam pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Jau Tau Kwan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, dalam perkara sengketa pemalsuan kain rayon grey dengan kode benang kuning yang diajukan PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo.

Kepala Kejari Karanganyar Agus Winoto SH MH mengatakan, pihaknya pekan lalu sudah melayangkan surat pemanggilan kali ketiga kepada Jau Tau Kwan. Yang isinya agar yang bersangkutan datang ke Kejari pada Selasa (2/10) lalu. "Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap tidak datang meski kami sudah melakukan pemanggilan kali ketiga", tandas Kajari.

Kajari menandaskan, karena Jau Tau Kwan sudah mangkir, maka pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan, untuk selanjutnya dieksekusi sesuai dengan putusan dari MA. Meski saat ini Jau Tau Kwan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA di Jakarta, tetapi hal itu tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi.

Kajari mengemukakan, pada saat stafnya mengantar surat panggilan ketiga ke rumah Jau Tau Kwan yang ada di daerah Bacem, Kabupaten Sukoharjo, pihak keluarga menolak menerima surat itu. Alasannya karena Jau Tau Kwan tidak ada di rumah. Kemudian, lanjut Agus, surat itu diberikan kepada Ketua RT. setempat, agar diketahui dan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Tatkala ditanya, kapan upaya penjemputan paksa akan dilakukan, Kejari enggan menjelaskannya, dengan alasan hal itu rahasia. Juga saat ditanya apakah kejaksaan juga mengetahui posisi Jau Tau Kwan berada, Kejari enggan menjelaskannya. "Yang pasti kami akan segera melakukan upaya penjemputan paksa kepada yang bersangkutan", tegasnya.

Saat sidang kali kedua Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jau Tau Kwan juga tidak datang dan yang datang hanya kuasa hukum dan kerabatnya saja.(gnr/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan Kain
 
Kejaksaan Karanganyar Siap Jemput Paksa Jau Tau Kwan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]