Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Dana Hibah
Kejaksaan Jebloskan Ketua KPU Batam ke Penjara
Thursday 03 Jan 2013 23:33:35

Ketua KPU Batam, Hendriyanto.(Foto: Ist)
BATAM, Berita HUKUM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan selama 6 jam lebih terhadap tersangka Ketua KPU Batam Hendriyanto di Kejaksaan Negeri Batam. Usai diperiksa Hendriyanto, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Batam ke KPU Batam ini langsung ditahan, Kamis (3/1).

Hendriyanto mendapat pengawalan dari beberapa staf Kejaksaan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Nuni Triyana, dan Syafei, jaksa penyidik Hendriyanto, sekaligus Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Batam, saat keluar dari kantor kejaksaan menuju mobil tahanan.

Dana hibah dari Pemerintah Kota Batam pada 2010 sebesar Rp 17,3 Milyar yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 miliar, diduga diselewengkan oleh Hendriyanto.

"Kami khawatir tersangka akan melarikan diri kalau tidak ditahan. Karena sampai saat ini pemeriksaan belum selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana usai pemeriksaan.

I Made Astiti mengatakan, bukti-bukti dan keterangan-keterangan Hendrianto dan dua orang lain yang sudah masuk proses persidangan sudah cukup untuk menahan Hendrianto. "Hingga saat ini bukti sudah cukup untuk melakukan penahanan, namun kami masih akan melanjutkan pemeriksaan pada Senin (7/1) mendatang," kata dia.

Ia mengatakan, pada pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan 26 pertanyaan pada Hendrianto terkait tupoksi sebagai Ketua KPU Batam. "Berdasarkan keterangan Hendrianto, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang kami tetapkan. Kami akan mengevaluasi keterangan Hendrianto," kata Astiti.

Hendrianto mengatakan, kasus yang menimpanya tersebut merupakan konsekuensi dari seorang pemimpin yang harus ditanggung. "Ini kan proses kehidupan bernegara. Jadi dijalani saja," kata Hendrianto saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan usai pemeriksaan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah Rp 17,3 miliar ke KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Batam. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp 13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.(ant/bhc/mdb)




 
Berita Terkait Korupsi Dana Hibah
 
Kejaksaan Jebloskan Ketua KPU Batam ke Penjara
 
IPW: Polri Dililit Tiga Dugaan Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]