Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejati NTT
Kejaksaan Berhasil Selamatkan dan Setorkan Uang Rp 11 Milyar ke Bank NTT
2021-09-07 22:50:44

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto menyerahkan uang Rp.11 milyar kepada Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil memulihkan keuangan Negara senilai Rp.11 miliar dari beberapa tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya pada tahun 2018 lalu, dan kini telah berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto kepada Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho, di Kantor Kajati NTT pada Selasa (7/9).

Menurut Kajati NTT Yulianto, dalam jumpa pers mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dialami oleh Bank NTT senilai Rp 128 miliar. Sebelumnya, Kejati NTT telah menyita Rp 9,5 miliar dalam kasus tersebut.

"Selain uang senilai Rp 11 miliar, Kejati NTT juga menyerahkan sejumlah aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Seperti mobil, tanah dan gedung serta apartemen milik para tersangka dalam kasus itu," ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, pada Selasa (7/9)

Kajati NTT mejelaskan bahwa uang senilai Rp 11 miliar rupiah ini, sebelum diserahkan telah dititipkan terlebih dahulu pdi Bank Mandiri yang kini telah diserahkan kembali kepada Bank NTT selaku pemilik uang tersebut. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 778, dan semuanya telah ingkra di Mahkamah Agung (MA).

"Uang ini dulu kami sita. Kami titipkan di Bank Mandiri yang dirugikan adalah negara cq. Bank NTT. Sehingga hari baru saya masukkan uang senilai 11 miliar lebih, ini baru langkah awal. Karena setalah ini akan ada tim yang dibentuk oleh saya dengan ketuanya adalah pak Wakajati serta anggotanya nanti Kajari Kita Kupang, bersama seluruh jajarannya, serta Adpidsus dan Asintel dan Bank NTT, untuk segera apraiser penuh," jelasnya.

Dalam kasus korupsi, imbuh Kajati yang juga Doktor Hukum ini, tujuan utamanya bukan soal berapa banyak orang yang dipenjarakan tapi soal bagaimana menyelamatkan uang negara sebanyak-banyaknya dalam kasus korupsi. Ia berharap kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya merupakan kasus yang terakhir yang terjadi pada Bank NTT.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejati NTT
 
Kejaksaan Berhasil Selamatkan dan Setorkan Uang Rp 11 Milyar ke Bank NTT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]