Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Kejaksaan Bentuk Tim Usut Pencemaran Nama Baik Marwan
Saturday 14 Jul 2012 06:51:45

Akun twitter @TrioMacan2000 (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi yang dilakukan oleh sebuah akun di media sosial Twitter, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.

“Timnya terdiri dari Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan saat ini penelusuran sedang berjalan dan akan kami evaluasi sehingga bisa kami sampaikan ke publik,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejagung, Jumat (13/7).

Darmono menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari hasil pemeriksaan. “belum ada laporan mengenai hal ini termasuk pemeriksaan terhadap salah satu Jaksa dalam kasus tersebut Salman Mariyadi. Tim saat ini masih terus bekerja,” terang Darmono.

Ditempat terpisah Bareskeim Mabes Polri mash terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Twitter @triomacan 2000 terhadap Marwan Effendi.

“Kita masih selidiki pemilik akun tersebut dan info yang selama ini disampaikan oleh akun tersebut,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, di Mabes Polri.(bhc/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]